Restitusi (Restitution)

Mengembalikan apa yang diambil seorang pelanggar, atau nilainya, kepada pelaku yang memilikinya. Restitusi memperbaiki Kerusakan material -- bagian yang dapat diukur dari apa yang dihancurkan oleh suatu perbuatan salah. Ia tidak dengan sendirinya menghapus Kesalahan: utang moral itu ada karena penyebaban, dan hanya Keadilan yang menutupnya, sebagaimana diarahkan korban melalui Pembalasan Setimpal atau pelepasan. Restitusi dan Pembalasan Setimpal adalah dua hal yang melaluinya Hukuman bekerja, dan tidak satu pun menggantikan yang lain. Hanya korban yang menerima Restitusi, dan Proporsi membatasinya.