Janji (Promise)
Pernyataan seorang pelaku bahwa ia kelak akan bertindak dengan cara yang dinyatakan. Janji tidak menciptakan Kewajiban, betapa pun orang lain mengandalkannya: hanya pemindahan Kepemilikan yang mengikat seorang pelaku, dan janji sebagai janji bukanlah pemindahan semacam itu. Tetapi kata-kata, perbuatan, dan keadaan sekitar dapat dengan sendirinya memindahkan alas hak, sepanjang itulah maknanya -- "aku menjanjikan mobilku kepadamu" dapat berarti "aku sekarang memindahkan mobilku kepadamu." Tidak ada bentuk kata yang diwajibkan, dan tidak ada yang dilarang; yang menentukan adalah apa yang disetujui para pihak. Janji belaka adalah janji yang tidak memindahkan alas hak apa pun, dan ia tidak meninggalkan klaim apa pun bagi pelaku yang lain. Janji yang dibuat tanpa niat untuk menepatinya adalah Kecurangan jika ia memperoleh nilai, kendali, atau perjanjian. Janji mudarat yang digunakan untuk memaksa kepatuhan adalah Ancaman.