Korban (Victim)
Seseorang yang dimudaratkan bertentangan dengan kehendaknya dengan melintasi Batas yang perlindungannya tetap utuh. Kerugian dalam Gugurnya perlindungan — hukuman proporsional, Bela Diri, mengakhiri Pelanggar Hukum — memang merugikan pelaku secara nyata, tetapi tidak menciptakan Korban dalam arti Hukum. Jika tidak ada, tidak ada kejahatan atau kebutuhan akan hukuman. Ini menjaga hukum tetap sederhana dan menghentikan "kejahatan" palsu seperti perdagangan tanpa korban.