Hukuman (Punishment)

Lengan penegak dari Keadilan: penerapan pembalasan setimpal atau restitusi sebagaimana diarahkan oleh korban atau wakilnya. Hanya untuk mudarat nyata dengan korban nyata; tujuannya adalah menutup utang moral, bukan untuk mengendalikan. Hukuman adalah Aturan Emas yang diterapkan -- mencerminkan kembali apa yang telah dilakukan untuk memulihkan keseimbangan, bukan melanggar kewajaran melainkan menegakkannya.