Mandat (Mandate)
Hak bertindak dalam suatu urusan dalam batas yang ditentukan — konsekuensi logis dari kedaulatan di bawah hukum tertinggi, bukan hak istimewa dari penguasa, suara, atau penyerang. Setiap pelaku berdaulat atas tubuh, properti, perjanjian, dan utang moralnya; dari kedaulatan itu, mandat muncul dalam dua cara. Ketika batas dilintasi tanpa persetujuan, pelaku yang batasnya terancam memegang mandat dari diri sendiri untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung — seperti dalam bela diri: tidak perlu izin luar karena hak berasal dari kepemilikan-diri dan fakta mudarat yang sedang berlangsung. Ketika mudarat sudah terjadi, mandat berdaulat korban dapat meluas ke pelaku lain yang bertindak sebagai wakil — mengizinkan penghukum menutup utang moral hanya sebagaimana korban arahkan, dalam proporsi, melalui pembalasan setimpal, restitusi, atau pemaafan. Mandat tidak sah di bawah paksaan, tidak sah ketika dipaksakan melalui suara atau otoritas atas pelaku yang enggan, dan tidak sah di luar ruang lingkup yang disetujui secara bebas. Bertindak di luar mandat adalah pemaksaan dengan korban baru. Delegasi dalam perdagangan atau kerja sama sukarela mengikuti logika yang sama: orang lain hanya boleh bertindak untukmu dalam ruang lingkup yang engkau setujui.