Keadilan (Justice)

Tindakan berdaulat korban untuk menutup utang moral yang diciptakan oleh mudarat. Utang itu dapat ditutup melalui penagihan -- mencerminkan mudarat kembali kepada pelanggar secara seimbang (pembalasan setimpal) -- atau melalui pelepasan sukarela (pemaafan). Keduanya menghapus kesalahan. Restitusi memperbaiki kerusakan material secara terpisah; Keadilan menyelesaikan utang moral. Keadilan menuntut adanya korban yang nyata: tanpa korban tidak ada utang, dan tanpa utang tidak ada apa pun untuk ditutup. Keadilan bukan balas dendam, yang melampaui keseimbangan, bukan pula penguasaan, yang menciptakan korban baru. Penghukum yang bertindak atas nama korban adalah wakil bagi Keadilan; keabsahannya berakhir di tempat mandat korban berakhir. Ketika korban telah dihancurkan -- seperti dalam pembunuhan -- tidak ada wakil yang mungkin, tidak ada mandat yang dapat diberikan, dan utang moral itu menjadi permanen. Kesalahan pelanggar tidak dapat ditutup, dan klaimnya atas timbal balik gugur.