Putusan (Judgment)
Pernyataan Hakim yang dapat dibantah tentang bagaimana Hukum berlaku pada fakta-fakta yang telah terbukti. Putusan menyatakan apa yang terjadi, siapa yang menyebabkan kerugian, siapa korbannya, pemulihan dan proporsi apa yang mengikuti, apakah ada kesalahan, dan status apa yang dihasilkan. Putusan menemukan dan mencatat akibat-akibat itu; tidak menciptakan Hukum, kesalahan, atau Keadilan. Putusan hanya berwenang selama faktanya tetap terbukti dan penalarannya benar secara logis, serta harus berubah ketika salah satunya terbantahkan.