Mudarat (Harm)

Kerusakan yang tidak diinginkan terhadap seorang pelaku, tubuhnya, propertinya, atau kebebasannya. Mudarat yang melintasi Batas yang utuh menciptakan Korban dan mendefinisikan garis antara kebebasan dan Kejahatan; kerugian dalam Gugurnya perlindungan tidak menciptakan Korban.