Kesalahan (Guilt)
Utang moral yang tercipta karena menimbulkan mudarat kepada orang lain bertentangan dengan kehendaknya dengan melintasi Batas yang utuh; kerugian dalam Gugurnya perlindungan tidak menciptakan Kesalahan. Kesalahan ada secara objektif dari penyebaban, bukan dari perasaan, tuduhan, atau pengakuan, dan terhapus hanya melalui Keadilan.