Baik (Good)
Suatu tindakan adalah baik jika ia menghormati persetujuan, tidak menciptakan korban yang tidak menghendakinya, dan mengurangi atau memperbaiki mudarat. Tindakan baik melestarikan atau meningkatkan kerja sama sukarela, kepercayaan, dan kemampuan para pelaku untuk bertindak secara bebas di dalam realitas. Ketika mudarat sudah terjadi, baik berwujud Keadilan: menghentikan pelanggaran lebih lanjut, memperbaiki kerusakan material melalui restitusi, dan menghormati hak berdaulat korban untuk menutup utang moral melalui penagihan atau pelepasan. Baik bukanlah niat, keyakinan, identitas, atau hasil yang kebetulan. Baik adalah keselarasan dengan persetujuan, penyebaban, dan ketiadaan-mudarat dalam tindakan.