Penangkalan (Deterrence)

Upaya mencegah mudarat dengan mengancamkan hukuman alih-alih menanggapi mudarat yang sudah terjadi. Penangkalan menyasar ketakutan pada calon pelanggar, bukan keadilan bagi korban yang sebenarnya, dan menjadi ketidakadilan ketika ia menghukum tanpa adanya korban.