Kontrak (Contract)

Suatu perjanjian sukarela yang memindahkan kepemilikan atas sesuatu yang langka dari satu pelaku ke pelaku lain, sekarang atau pada syarat yang dinyatakan. Kontrak memindahkan properti; ia tidak mengikat kehendak. Janji dengan sendirinya tidak menciptakan kewajiban, betapa pun orang lain mengandalkannya. Kata-kata, perbuatan, dan keadaan sekitar suatu kesepakatan semuanya dapat menunjukkan bahwa alas hak telah berpindah, sepanjang itulah maknanya; tidak ada bentuk kata yang diwajibkan, dan tidak ada yang dilarang. Kontrak dapat ditegakkan karena kepemilikan sudah berpindah: barang itu kini milik penerima, dan pemegang yang menahannya melakukan pencurian. Pemindahan boleh menunggu suatu syarat -- pembayaran saat penyerahan, denda saat gagal, agunan saat gagal bayar -- dan para pihak boleh menetapkan syarat apa pun yang keduanya setujui. Jika syarat itu belum terjadi, tidak ada alas hak yang berpindah, dan tidak seorang pun memiliki klaim. Tenaga kerja tidak dapat dipindahkan dengan cara ini, karena kehendak tidak dapat dialihkan di bawah kepemilikan-diri. Karena itu kontrak atas suatu jasa memindahkan uang saat pelaksanaan, tidak pernah memindahkan orangnya; pelaku yang tidak melaksanakan sekadar tidak memperolehnya.