Pelanggaran Kontrak (Contract Breach)
Bukan suatu perbuatan salah tersendiri. Namanya berasal dari sistem yang memperlakukan kontrak sebagai janji yang mengikat, dan di bawah pemindahan alas hak tidak ada lagi yang tersisa untuk dinamainya. Jika suatu Kontrak telah memindahkan alas hak dan pemegangnya menahan barang itu, itulah Pencurian, dan pemilik yang baru adalah korbannya. Jika syarat bagi pemindahan belum terjadi, tidak ada alas hak yang berpindah, sehingga pemegangnya tidak mengambil apa pun dan tidak seorang pun memiliki klaim. Jika para pihak menetapkan denda saat gagal, denda itu sendiri adalah suatu pemindahan bersyarat, dan ia berlaku menurut ketentuannya sendiri. Pihak yang tidak dapat menyerahkan tidak mengambil apa pun; hanya pihak yang dapat menyerahkan tetapi menolak yang menjadi pencuri. Perundingan ulang juga bukan pelanggaran, karena ia memerlukan persetujuan dari semua pihak.