Pelanggaran Kontrak (Contract Breach)
Kegagalan memenuhi ketentuan yang disepakati secara sukarela dalam suatu kontrak. Suatu pelanggaran menciptakan korban -- pihak yang mengandalkan perjanjian itu dan menderita kerusakan akibat pelanggarannya. Pihak yang melanggar berutang restitusi atas kerusakan yang ditimbulkan. Pelanggaran bukanlah perundingan ulang; perundingan ulang memerlukan persetujuan dari semua pihak, sedangkan pelanggaran bersifat sepihak. Jika tidak ada kerusakan yang timbul dari suatu pelanggaran, maka tidak ada korban dan karena itu tidak ada klaim.